OKU TIMUR
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi
Sumatera Selatan dengan luas wilayah 3.370 km2 dengan Ibukota Kabupaten ini
terletak di Martapura yang didiami
penduduk dengan beragam multi etnis suku dengan penduduk asli suku komering, kemudian ada
suku Jawa, Ogan, Bali dan sejumlah suku lainnya yang ada di Nusantara meskipun
demikian kehidup rukun penuh kekerabatan yang sangat kental.
ANAK-ANAK DI OKU TIMUR YANG SEDANG BERMAIN DI SAWAH
Pada awal berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur terdiri dari atas 10 Kecamatan, 199
Desa dan 3 Kelurahan dan saat ini OKU
Timur sudah ada 20
kecamatan, 305 desa, 7 kelurahan dan 20 desa persiapan.
Secara historis, pemekaran Kabupaten Ogan Komering
Ulu menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah pengulangan bentuk pembagian wilayah
Pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya yang dikenal sebagai
pemerintahan Afdeling (Kabupaten) Ogan dan Komering Ulu pada tahun 1918 dengan
Ibu Kota Muaradua yang kemudian dipindahkan ke Baturaja. Pada tahun 1947 daerah
tersebut ditetapkan menjadi darah otonom yang meliputi 3 Onder Afdeling, yaitu :
1.
Onder Afdeling Ogan Komering Ulu dengan
Ibukota Baturaja;
2.
Onder Afdeling Komering Ulu dengan
Ibukota Martapura;
3.
Onder Afdeling Makakau dan Ranau dengan
ibukotanya Muaradua
Pada tahun 1950 terjadi pembubaran Nomor 11 Tahun
1950. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 kembali dibentuk Kabupaten
Ogan Komering Ulu dengan Ibukotanya Baturaja.
Setelah 15 Tahun berjalan sistem pemerintahan
mengalami perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun
1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa, yang menghapuskan sistem pemerintahan Marga. Maka berdasarkan kedua UU
tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ulu dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pembantu
Bupati, yaitu :
1.
Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks
Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang;
2.
Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks
Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura;
3.
Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks
Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua;
Perjalanan sejarah tersebut menggambarkan bahwa
pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkaitan erat dan tidak terlepas
dari latar belakang sejarah sistem pembagian wilayah pemerintahan yang pernah
ada dan berlaku sebelumnya di masa lamapau.
BERMAIN DISUNGAI KETIKA SURUT
Didasari semangat reformasi, lahirlah komitmen
masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan
pertimbangan untuk mempersingkat rentang kendali pelaksanaan pemerintahan,
meningkatkan pelayanan, kemudahan pengawasan dan meningkatkan kemampuan daerah
dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta mempercepat proses pembangunan dalam
rangka percepatan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu
menjadi 3 (tiga) Kabupaten mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat, Partai
Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menyikapi hal itu, pada tanggal 25 Mei Tahun 2011
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor 136/II/2001
mengusulakn rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
menanggapi dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 33 Tahun 2001, tanggal 13 Juli 2001 yang isinya menyetujui rencana
pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu
Nomor : 125/10.A/SK/2001 dibentuk tim penyusunan rencana pemekaran Kabupaten
Ogan Komering Ulu, dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001, dibentuk tim peneliti rencana
penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi
Suamtera Selatan.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka pada
tanggal 15 Agustus Tahun 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua H.A.Rasyid Yusuf dan
kawan-kawan.
Panitia pembantu ini kemudian pada tanggal 6 Juli
2002 ditingkatkan menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang
tugasnya antara lain mempersiapkan sarana dan prasarana, seperti lahan untuk
perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
Namun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun rencana
pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu belum menunjukkan kepastian, sehingga
seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabuapten Ogan
Komering Ulu Timur (PPP-KOT) menyampaikan aspirasi secara terbuka di lapangan Ahmad
Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini ternyata membawa dampak
yang positif, yakni mendapat duklungan dari DPRD Propinsi Sumatera Selatan
melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002
tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan persetujuan terhadap rencana
pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Pada tanggal 19 sampai dengan 21 juli tahun 2002,
DPR RI melalui komisi II beserta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim
Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan, survey dan evaluasi.
Di daerah rencana pemekaran, sebagai klimaks
perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat membuahkan hasil yaitu dengan
terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ditetapkannya UU Nomor 37
Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi
Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan
melantik Drs. Amri Iskandar,MM sebagai pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur
dan telah meletakkan kerangka awal dari penataan kelembagaan dan dimulai
jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dilanjutkan
oleh Drs.Sujiadi,MM sebagai pejabat Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati
Ogan Komering Ulu Timur yang definitif.
Dari hasil Pemilihan Kepala Derah secara langsung
yang pertama kali, terpilih H.Herman Deru,SH dan H.M.Kholid Mawardi sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang dilantik pada tanggal 23
Agustus 2005 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Selanjutnya lahirlah Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurNomor 39 Tahun 2007
yang menetapkan bahwa tanggal 17 Januari adalah sebagai Hari Jadi Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur.
No comments:
Post a Comment